Harga Membuat Stnk Baru
Harga Membuat Stnk Baru - Bagaimana Membuat STNK Baru?
Surat Tugas Nirasi Kontrak(STNK) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap orang yang memiliki kendaraan roda dua atau empat. STNK memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar biaya pajak dan mengembalikan kendaraan ke peredaran jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat STNK baru dan biaya yang diperlukan. Artikel yang rinci dan lengkap ini akan membantu Anda mengetahui proses membuat STNK baru dan menghitung biaya yang diperlukan.
Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat STNK baru, Anda perlu sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy KTP (Kimball Identification Card) pemilik kendaraan
- Fotocopy Surat Keterangan Pemilik Kendaraan (SKPK) yang diterbitkan oleh Polisi
- Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan (BP2TK) yang diterbitkan oleh Dinas Pajak
- Fotocopy Sertifikat Peminjaman Kendaraan (SPK) yang diterbitkan oleh Bank
Biaya Membuat STNK Baru
Biaya membuat STNK baru termasuk biaya:* Biaya registrasi kendaraan: Rp 50.000- Rp 500.000, tergantung tipe kendaraan* Biaya pembuatan STNK: Rp 20.000- Rp 50.000, tergantung lokasi* Biaya pengisian formulir: Rp 5.000- Rp 10.000* Biaya fotokopi: Rp 2.000- Rp 5.000
Jadi, total biaya yang diperlukan untuk membuat STNK baru adalah Rp 77.000- Rp 615.000.
Cara Membuat STNK Baru
Langkah-langkah membuat STNK baru sebagai berikut:
- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Datangi kantor Polisi yang bertugas di lokasi Anda.
- Mengisi formulir registrasi kendaraan dan membayar biaya registrasi.
- Mengisi formulir pembuatan STNK dan membayar biaya pembuatan STNK.
- Membayar biaya pengisian formulir dan biaya fotokopi.
- Menunggu proses verifikasi dokumen selesai.
- Mendapatkan STNK baru dari kantor Polisi.
Tips dan Perhatian
- Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai.
- Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jelas.
- Jika Anda memiliki kendaraan bekas, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang sesuai dan memiliki surat keterangan dari Bank.
- Jika Anda memiliki kendaraan yang tidak memiliki SPK, pastikan Anda memiliki surat keterangan dari Bank.
Dengan demikian, Anda dapat dengan mudah membuat STNK baru dan menghitung biaya yang diperlukan. Artikel ini harap dapat membantu Anda dalam proses tersebut.